Abdul Rasid mengatakan, rapat digelar untuk mendengarkan usulan dari Bupati Kukar Edi Subandi terkait melakukan penyertaan modal kepada Bankaltimtara untuk mendukung program Kukar Idaman.
Pada kesempatan ini OPD yang menyampaikan pokok pikiran ialah dari BPKAD, sekaligus juga menyampaikan bagaimana kondisi keuangan yang akan disertakan.
Mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 9 Tahun 2020 pasal 3 ayat 4 dan 5 ini jadi acuan terkait penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Bankaltimtara.
Pasal 3 (1) Dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2011, Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp. 750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
(2) Untuk memenuhi kecukupan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebesar Rp. 453.180.000.000,00 (empat ratus lima puluh tiga milyar seratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Pemenuhan Penyertaan Modal Daerah selanjutnya akan dialokasikan secara bertahap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhitung sejak Tahun Anggaran 2021 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Penyertaan Modal Daerah dapat dilakulmn dalam rangka penugasan membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah yang beracta di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
(5) Dalam hal pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan melalui Deviden yang diterima oleh Daerah setelah disetor ke kas Daerah minimal diatas deviden yang diterima setiap tahun.
“Kami mengharapkan adanya kejelasan kepada sasaran yang dituju, serta apa yang menjadi persyaratan dari peminjaman tersebut, progam kredit dan segala macamnya harus jelas untuk siapa, persyaratan, besaran dan ini harus disosialisasikan kepada UMKM,” kata Rasid.
“DPRD Kukar pada prinsipnya meminta agar hal ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menjadi kendala dikemudian hari,” tegasnya.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur