Rombongan rombongan legislator yang berasal dari tiga partai politik yang berbeda ini diterima Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid bersama kepala dusun dan puluhan warga di lokasi Dusun Karya Tani, Jalan Sukarno Hatta kilometer 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Siswo Cahyono mengatakan terkait kunjungan, selain merajut silaturami mereka juga menindaklanjuti surat warga yang disampaikan kepada mereka.
“Penutupan ini salah satu rentetan, salah satu warga yang merupakan pemilik lahan melarang dump truk penganangkutan batu bara milik CV. Anggaraksa Adisarana melintasi jalan yang dibuat warga. Sebetulnya warga tidak melarang pada jam-jam yang sudah di sepakati, tetapi dengan ketentuan antara jam lima sore sampai jam tujuh malam dilarang beroperasi mengingat jam tersebut banyak warga yang berlalu lalang pulang beraktivitas di kebun dan hal-hal lainnya.
Tetapi pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas pada jam yang sudah disepakati sehingga membuat warga marah dan akhirnya warga ditangkap dan diproses secara hukum atas adanya laporan dari pihak perusahaan kepada pihak polsek Loa Janan,” papar Siswo.
Masalah ini akan diperdalam, direncanakan pekan depan dilakukan sharing dengan pihak-pihak terkait, masyarakat, perusahaan, maupun aparat kepolisian. "Kami ingin meng-clearkan persoalan ini, jangan sampai persoalan yang telah lalu, terjadi lagi yang akan datang karena kami melihat Desa Batuah ini sudah dikelilingi tambang,
kami tidak ingin terjadi lagi persoalan-persoalan warga yang dianggap kecil tiba-tiba ditangkap dan ditahan atas dasar laporan dari pihak perusahaan, seharusnya ada proses mediasi dulu dengan masyarakat baik tingkat dusun, tingkat desa, maupun tingkat kecamatan, kita tidak menginginkan kejadian di desa Batuah ini terulang kembali di desa yang lainnya," harap Siswo.
Kepala Desa Batuah Abdul Rasyid mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kukar, walau dalam suasana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap mengakomodir dengan cepat ketika ada persoalan di tengah masyarakat.
Terkait persoalan yang ada yakni adanya surat masuk dari warga yang ditembuskan salah satunya pihak desa, Kecamatan, Kapolsek Loa Janan dan DPRD kukar. Untuk penutupan jalan milik warga Batuah atas nama Kaharuddin Alias Kahar Bin H.Sarifuddin, jalan yang ada dilintasi mobilitas Hauling tambang milik CV. Anggaraksa Adisarana menuju Dondang, Kecamatan Muara Jawa.
“Terkait legalitas tanah, kami belum bisa memastikan, tapi secara fakta di lapangan dan banyak saksi ini milik Kaharuddin. Mungkin ada persoalan sehingga warga menutup jalan yang ada, akhirnya berbuntut panjang dan masuk ke ranah hukum," ujar Rasyid. Pihak desa pun sepakat dengan DPRD Kukar jangan sampai persoalan seperti ini terjadi juga di daerah lain.
Diharapkan juga untuk sementara waktu pihak perusahaan jangan melakukan aktivitas dulu di daerah jalan masyarakat, bisa melakukan aktivitas jika itu jalan yang memang dibuat sendiri oleh perusahaan. Pada prinsipnya pihak desa mempersilahkan perusahaan beroperasi, tetapi aspek sosial jangan dikesampingkan, persoalan sosial diselesaikan dengan baik bersama masyarakat.
"Harapan kami asus ini menjadi pelajaran buat semua, baik warga jika ingin menyampaikan aspirasi harus sesuai dengan prosedur yang ada, jangan mengambil tindakan sendiri -sendiri , memang niat masyarakat kita anggap benar, begitu juga dengan pihak perusahaan jika ada persoalan dengan warga, ya diselesaikan dengan baik, baik tingkat dusun,desa, kecamatan, jangan langsung ke aparat penegak hukum," jelas Rasyid.
“Berikan kesempatan bagi desa untuk memediasi, jika masih bisa dimediasi ya kita mediasi kita maunya semua jalan, warga mencari nafkah dengan tenang perusahaan investasi mendapat dukungan masyarakat dan saling menjaga," tutup Rasyid. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur