“Sangat penting bagi pemerintah itu menyikapi masalah, baik itu persoalan lahan HGU maupun soal tenaga kerja, karena seperti diketahui dengan adanya UU cipta kerja, memang sebagian ada yang memahami namun ada yang belum memahami, sehingga hal ini penting untuk terus disosialisasikan,” kata Jaiz kepada korankaltim.com, Rabu (19/5/2021).
Selain itu, Komisi I DPRD juga memberikan catatan secara khusus terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2B) terutama yang sudah pasca tambang. “Baik yang kecil maupun yang besar (izin tambang, red) belum ada pengembalian lahan ke pemerintah sehingga menjadi momok yang menakutkan kedepannya. Ini perlu disikapi karena jika tidak disikapi, kita lihat lahan sudah banyak yang hancur. Sementara 300-an izin tambang yang ada di Kaltim, lebih separuh itu ada di Kutai Kartanegara,” ungkap politisi Golkar ini.
Jaiz menjelaskan, ketika sudah pasca tambang namun belum dikembalikan ke pemerintah maka secara otomatis akan semakin mempersempit ruang gerak pemerintah dan masyarakat. “Baik untuk upaya bertahan hidup seperti berternak, berkebun, bertani ini jadi bermasalah. Apalagi semisal pemerintah ingin membangun bangunan yang ada di kecamatan maupun kelurahan mereka juga kesusahan dalam bentuk hibah, karena sebagian dari tanah itu masih dimiliki oleh pemegang IUP atau PKP2B. Ini menjadi permasalahan yang memang harus intens diselesaikan,” jelasnya.
Untuk segera menyelesaikan hal ini, diharapkan pemerintah harus gerak cepat dengan melakukan pengusulan pembuatan Perda inisiatif yang mengatur lahan pasca tambang ini agar segera dikembalikan ke pemerintah oleh para pemegang izin usaha tambang.
“Setelah lahannya sudah dimiliki pemerintah lagi, maka masyarakat bisa diberdayakan dengan lahan pasca tambang yang sudah diserahkan tadi oleh pemegang IUP,” tegasnya.
“Namun yang terjadi hari ini adalah, jangankan kita mau masuk ke lokasi itu, mau masuk melangkah ke situ saja sudah di cegat oleh pemilik IUP, ini juga menjadi permasalahan selain persoalan belum tersosialisasikannya secara menyeluruh tentang UU cipta kerja tadi,” pungkas jaiz.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan