Rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar ini turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Dari pembahasan diketahui aktivitas blasting yang dilakukan PT ABK menyebabkan polusi suara dan getaran tanah yang menyebabkan terganggunya kawasan tempat tinggal warga setempat.
Supriyadi mengatakan hasil dari rapat ada titik temu antara masyarakat dan perusahaan yang turut menghadirkan lawyer resmi untuk menyikapi persoalan ini.
“InsyAllah masyarakat mendapatkan tali asih selaku pemilik lokasi yang terdampak blasting dari PT ABK, perusahaan wellcome dan lawyer juga wellcome, apa yang menjadi permintaan dari pak Rahman insyaAllah itu terbayarkan. Kami beri waktu satu minggu untuk koordinasi dengan manajamen, insyaAllah ada kesepakatan,” kata Supriyadi saat dikonfirmasi korankaltim.com, Selasa (4/5/2021).
Warga pun berharap mudah-mudahan persoalan ini bisa selesai dengan baik, dan PT ABK bisa berkomunikasi baik dengan warga yang terdampak aktivitas blasting.
“Kita mengharap PT ABK bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah. Rumah kami dengan aktivitas pertambangan sekitar 800an meter. Kalau dari analisa DLHK memang jarak ini belum aman,” harap Rahman perwakilan masyarakat Desa Batuah.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, H Ahmad Yani menegaskan, rapat ini untuk memediasi agar persoalan bisa cepat selesai antara hubungan kita sesama manusia.
“Sebenarnya dampak blasting ini bukan kita manusia saja yang merasakan, tumbuh-tumbuhan dan hewan pun juga merasakan, namun kan mereka tidak bisa bersuara dan melaporkan ke kita, nanti biar mereka mengadukan di akherat karena segala sesuatu perbuatan kita harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT kelak,” tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan