Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 berkaitan dengan pemanduan dan penundaan lalu lintas air yang melewati bawah jembatan yang ada di Kutai Kartanegara.
“Di mana kita dapat informasi dari dinas dan Perusda dalam pelaksanaan pemanduan dan penundaan yang ada itu tidak bisa berjalan dengan maksimal, karena ada beberapa perusahaan yang tidak patuh berkaitan dengan aturan-aturan yang ada,” kata Rasid kepada awak media usai memimpin rapat, Selasa sore (13/4/2021).
Rasid menjelaskan, sesuai pemaparan yang telah disampaikan pihak Dishub Kaltim dan Dishub Kukar, pemanduan dan penundaan bagi kapal-kapal ponton yang melintasi bawah jembatan itu sudah jelas aturannya dan wajib dipatuhi.
“Karena ini untuk keselamatan penggunaan sungai dan keberadaan jembatan yang ada di Kutai Kartanegara. Kenapa ini kita tekankan karena kita tidak mau terulang kejadian yang memilukan yaitu jembatan kita runtuh. Akibat insiden itu dampaknya sangat luas sekali bagi kita,” jelasnya.
Selain untuk pengoptimalan bagi pemasukan daerah, teknis pandu dan tunda ini yang paling utama adalah azas manfaat yang didapatkan yakni melindungi keberlangsungan fungsi jembatan secara utuh.
“Teman-teman juga sering mendengar bahwa banyak jembatan kita, baik yang disini, Jembatan Martadipura Kota Bangun dan Jembatan Dondang itu seringkali ditabrak oleh kapal. Oleh karena itu kita ingin agar implementasi Perda 8 2013 itu bisa maksimal,” tegasnya.
Adapun hasil kesepakatan ini, dalam dua pekan kedepan, DPRD kembali menggelar RDP untuk menyepakati agar teknis tunda dan pandu bagi kapal yang melintas bawah jembatan sama-sama diberlakukan. Menyikapi hal ini, Kepala Dishub Kukar, Heldiansyah menyatakan pihaknya sepakat dengan DPRD.
“Memang sejauh ini sudah banyak perusahaan yang membayar, namun memang belum maksimal karena ada yang menerapkan tunda saja atau pandu saja. Makanya sepakat kalau tandu dan pandu sama-sama diterapkan,” ucapnya. [adv]
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Rusdi