Chairil Anwar mengatakan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan tahapan lanjutan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020.
“Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021, secara garis besar dapat kami sampaikan sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah, sebesar Rp4,62 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp 489,66 miliar. Pendapatan transfer, sebesar Rp4,13 triliun yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp3,74 triliun, dan transfer antar daerah sebesar Rp393,87 miliar,” katanya.
Adapun untuk belanja daerah sebesar Rp4,87 triliun, sedangkan untuk pembiayaan, yakni sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya pada penerimaan pembiayan yaitu sebesar Rp 247 miliar.
“Besar harapan kami, dalam rangka menjalin kerja sama yang semakin erat dan penyusunan APBD yang partisipatif, maka kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat untuk dapat mengagendakan pembahasan KUA dan PPAS yang menggunakan asumsi perolehan pendapatan riil tahun anggaran 2021,” harapnya.
Harapan ini pun disampaikan Ketua DPRD Abdul Rasid, agar proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Tentu harapannya sama, agar tidak terlalu lama dan pada akhirnya dapat disetujui, lalu kemudian disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat dilakukan evaluasi,” tegas Rasid. (Adv)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Bambang Irawan