"Iya, kemarin kami sudah menerima laporan pertanggungjawaban APBD 2019 dari Pemerintah, selanjutnya setelah ini dibahas dan disepakati, maka baru kita lanjut membahas APBD Perubahan 2020," kata Alif kepada Koran Kaltim.com, Kamis (20/8/2020).
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 disampaikan langsung wakil Bupati Kutai Kartanegara H. Chairil Anwar.
Penyampaian Laporan ini guna memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diudit oleh BPK RI, yang merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyusun dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Tahun Anggaran 2019 merupakan tahun keempat penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019.
Opini WTP ini adalah WTP yang ketujuh kalinya.
"Atas perolehan opini ini kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mampu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tahun 2019 ini," ucap Chairil.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2019 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran dimulai dari MUSRENBANG tingkat desa sampai kepada MUSRENBANG tingkat Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan Program dan Kegiatan Pembangunan telah dirumuskan dan mengacu kepada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan gambaran perincian.
“Realisasi Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 5,7 triliun , Realisasi PAD lebih dari target sebesar Rp160 miliar , Realisasi Pendapatan Transfer lebih dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 647 miliar dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terealisasi lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3 miliar sekian," terangnya.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kukar yang telah menerima rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 guna mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.
“Melalui sidang paripurna ini dapat diketahui hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah berjalan dengan baik, dan diharapkan ke depan terjalin kerja sama yang lebih baik lagi guna terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam upaya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun pelaporan yang akan datang," tegas Chairil usai membacakan sambutan Bupati Kutai Kartanegara. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: M.Huldi