“Hasilnya, DPRD akan investigasi Mou Pemda dengan PT Khoetai Makmur. Karena jelas tadi disampaikan Kepala Dinas PU, BPKAD dan OPD lainnya bahwa sewa menyewa itu pada tataran penggunaan lahan dalam jalan alternative yang ada di desa Buana Jaya, bukan menggali isi kandungan yang ada di bawah jalan itu. Harus sesuai regulasinya, jadi harus merubah perijinan terkait itu,” kata Andi Faisal kepada Korankaltim.Com, Selasa (11/8/2020).
Politisi Golkar ini menjelaskan, kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki juga patut dipertanyakan, dan ditengarai tidak sesuai peruntukkannya di lapangan. “Amdal-nya itu tahun 2018 dan itu jelas tertuang, dan kemudian jarak tambang nya juga menyalahi aturan. Padahal di amdal kan sudah jelas, kami beberapa waktu lalu sempat Sidak ke PT Khoetai Makmur dan JMB di situ ada beberapa catatan kami, salah satunya jarak tambang dengan pemukiman, ternyata fakta di lapangan tidak sesuai dengan amdal yang ada,” jelas Ical sapaan akrabnya.
DPRD secara tegas ingin persoalan ini dievaluasi menyeluruh, karena lanjut Ical, DPRD Kutai Kartanegara justru menyiapkan ‘karpet merah’ untuk investasi yang masuk ke Kutai Kartanegara namun harus dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku. “Kita justru siapkan karpet merah bagi investasi yang masuk kesini, karena kita bangga dengan adanya investasi, tapi tentu harus mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Perlu ditekankan Mou itu untuk pinjam pakai asset jalannya saja, bukan kandungan mineral yang ada dibawahnya itu,” tegasnya.
Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil semua stakeholder yang berkepentingan terkait persoalan ini termasuk pihak ESDM Pemerintah Provinsi. Hal ini diupayakan agar kegiatan investasi yang dilakukan di Kutai Kartanegara sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan tadi ternyata di Mou itu ada perihal sewa itu, dan salah satu klausal pasal-nya menyatakan, bahwa ikut menambang didalam itu dan angka nya disebutkan tadi dari kawan-kawan asset itu senilai 275 juta pertahun. Tapi pemaknaan teman-teman PU dan asset itu adalah sewa itu untuk pemanfaatan jalan untuk menggali, bukan menggali kandungan mineral yang ada didalamnya,” pungkasnya.(adv)
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdianto