“Penertiban masih berlangsung hingga sekarang, karena kan kami diberi batas waktu selama 45 hari. Alhamdulillah sejauh ini,” kata Ridha kepada korankaltim.com, Kamis (6/8/2020).
Untuk diketahui, Pemkab Kukar sudah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kukar, yang isinya tentang penyelamatan Aset dan Penerimaan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.B2055/KSP.00/10-16/04/2020 tentang permintaan data terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi bidang manajemen aset daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diwajibkan Kepala Bagian, Sub Bagian dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk didata kembali pada Bagian Umum dan Sub Perlengkapan Sekretariat DPRD Kukar.
“Adapun kendaraan yang akan kita tertibkan berjumlah 117 unit. Untuk roda dua berjumlah 110 sedangkan roda empat berjumlah tujuh unit yang sudah menyerahkan beberapa waktu lalu yaitu roda dua berjumlah 85 unit dan roda empat baru dua unit, masih tersisa 32 unit,” ungkapnya.
Ia pun berharap ada kerja sama yang baik dari pemegang unit kendaraan dinas agar segera mengembalikan ke Pemkab Kukar. “Sekarang ini sudah tidak jamannya lagi lah kendaraan dinas itu dikuasai perorangan. Tentunya kami mohon kerja sama-nya kepada semua kawan-kawan,” pungkas Ridha.(adv)
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi