“Menurut saya program PLBN Long Midang di Krayan harus tetap dilanjutkan oleh pemerintah pusat, karena itu adalah pintu jalur lalu lintas perdagangan yang menghubungkan Indonesia–Malaysia melalui titik Krayan, Kabupaten Nunukan,” kata Hendri (18/2/2026).
Ia menyoroti kondisi di lapangan yang dinilainya belum mencerminkan wajah perbatasan negara. Di sisi lain, Malaysia telah memiliki bangunan serupa yang beroperasi di wilayah perbatasannya.
“Sekarang di Malaysia sudah ada bangunan semacam PLBN di bawah otoritas pemerintah mereka dan itu sudah berjalan. Masa di Indonesia titik pintu masuknya di rumah warga? Tidak mungkin terus pakai tenda atau posko darurat,” ujarnya.
Hendri mengungkapkan, persoalan pembangunan PLBN Long Midang sebenarnya sudah lama bergulir. Pada 2021, pembangunan disebut tidak terlaksana dan lokasi yang direncanakan bahkan terbengkalai.
“Memang sejak lama tidak terlaksana. Dari 2021 itu terbengkalai, bahkan menjadi kubangan kerbau,” katanya.
Pada tahun lalu, Hendri yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mengaku sempat mempertanyakan langsung progres pembangunan tersebut kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini progres pembangunan PLBN Long Midang masih nol persen dan belum ada tanda-tanda fisik pembangunan di lokasi yang direncanakan.
“Saya sudah tanyakan langsung ke BNPP RI. Mereka selalu menyampaikan untuk Krayan terkendala masalah lokasi lahan,” ujar Hendri.
Ia bahkan mengaku kaget ketika mendapat informasi bahwa pembangunan PLBN Long Midang kembali ke tahap perencanaan. Padahal, menurut dia, kebutuhan terhadap fasilitas tersebut sangat mendesak mengingat aktivitas lintas batas sudah berjalan di sisi Malaysia.
Karena itu, Hendri menegaskan pemerintah pusat wajib melanjutkan pembangunan PLBN Krayan agar kedaulatan dan wibawa negara di kawasan perbatasan tetap terjaga.
“Wajib untuk PLBN Krayan dilanjutkan, apalagi di Malaysia sudah berjalan. Jangan sampai pintu masuk negara kita tidak representatif,” kata dia. (adv)
Editor: Erwin