Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah Pemilihan IV Kabupaten Nunukan dari PDI Perjuangan, Arming, mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Air di Wilayah Sungai Kayan (17/2/2026).
Kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranperda) tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyerap sekaligus menjelaskan substansi regulasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Sungai Kayan.










