“Kalau sampai terjadi peristiwa yang membahayakan keselamatan, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dipikirkan sejak awal, bukan setelah kejadian,” tegas Nasir.
Pemerintah tidak cukup hanya mengizinkan operasional berjalan, tetapi juga harus memastikan standar keselamatan dan legalitas terpenuhi. Pengalaman sejumlah kecelakaan laut di dermaga tradisional yang belum berizin, kata dia, menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Nasir juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dalam mempermudah proses perizinan bagi pengelola dermaga yang ingin mengurus legalitas secara resmi.
Ia menyinggung keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan.
“Kalau memang ada masyarakat atau pengelola yang ingin mengurus dermaga agar berizin dan sesuai aturan, maka pemerintah harus hadir membantu, mempermudah prosesnya. Negara harus menjadi solusi, bukan menambah beban rakyat. Apalagi sudah ada Undang-undang Cipta Kerja yang didesain untuk mempermudah perizinan,” ujarnya.
Pembangunan ekonomi di wilayah Kalimantan Utara, terutama kawasan perbatasan, membutuhkan pendekatan yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum.
Dengan kembali normalnya aktivitas bongkar muat, ia berharap distribusi logistik dapat berjalan lancar tanpa gejolak serupa di masa mendatang.
“Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di kawasan perbatasan tidak hanya soal kelancaran ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan kejelasan tanggung jawab hukum apabila terjadi risiko di kemudian hari,” pungkas Nasir. (Adv)
Editor: Aspian Nur