“Pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai kegiatan resmi DPRD, seperti reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, serta kegiatan lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” kata Achmad Djufrie, pada pekan ini.
Pokir menjadi instrumen penting dalam memastikan program pembangunan daerah benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah di Kalimantan Utara.
“Melalui Pokir, DPRD berupaya memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam program pembangunan daerah secara terencana dan berkelanjutan,” jelasnya.
Achmad Djufrie menilai integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat keterpaduan antara fungsi legislasi dan perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada tahap penyampaian saja, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutupnya. (adv)