Ia mengungkapkan, secara umum Kementerian Agama telah mewajibkan adanya skrining kesehatan bagi calon pengantin sebagai langkah pencegahan penularan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS. Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala terkait keterbukaan informasi kepada pasangan.
“Secara umum memang sudah ada anjuran skrining kesehatan bagi calon pengantin. Namun, ketika hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang terdeteksi ODHA, pemerintah tidak memiliki otoritas untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pasangannya,” ujar Vamelia.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika pasangan tidak mengetahui kondisi kesehatan calon suami atau istrinya. “Hal ini menjadi persoalan karena berpotensi memicu penularan dan tentu dapat merugikan pasangan pengantinnya,” jelas Vamelia.
Diperlukan kajian lebih lanjut terkait regulasi maupun mekanisme yang tetap mengedepankan hak privasi pasien, namun di sisi lain juga memberikan perlindungan bagi pasangan.
Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik agar upaya pencegahan penularan HIV/AIDS dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak individu. “Perlu ada formulasi kebijakan yang seimbang, antara menjaga kerahasiaan pasien dan melindungi pasangan dari potensi penularan,” tutup Vamelia. (adv)