“Sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, pemerintah pusat telah memberikan peluang kepada daerah untuk memperoleh bagian dari pengelolaan migas sebesar 10 persen melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS),” kata Muddain.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan Perumda Migas Kaltara Jaya sebagai wadah pengelolaan usaha migas daerah.
Pemerintah daerah juga melakukan perubahan terhadap perda tersebut dengan menambahkan ketentuan yang memungkinkan Perumda Migas Kaltara Jaya mengembangkan kerja sama usaha dengan KKKS, seperti penyediaan alat berat, kendaraan operasional, tenaga kerja, bahan bakar minyak, hingga layanan katering.
Meski demikian, Muddain mengungkapkan bahwa hingga 2025 kepastian besaran PI 10 persen yang akan diterima pemerintah daerah belum diperoleh.
“Sejak 2018 sampai sekarang, belum ada kepastian besaran PI 10 persen yang akan diterima pemerintah provinsi, yang nantinya juga akan dibagi dengan kabupaten dan kota penghasil migas,” ujarnya.
Karena itu, DPRD meminta Kementerian ESDM memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), serta KKKS guna memperjelas progres administrasi PI.
“Kami ingin mengetahui secara administratif posisi progresnya sudah sejauh mana, jika memang pemerintah pusat berkomitmen agar daerah bisa merasakan manfaat PI 10 persen,” kata Muddain. (Adv)
Editor: Erwin