“Incinerator ini belum dapat difungsikan karena belum ada surat hibah resmi kepada Pemprov Kaltara, sehingga kami berinisiatif melakukan pertemuan langsung dengan Kementerian LHK untuk menelusuri permasalahannya,” kata Muddain.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Komisi II, Komisi III, serta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pertemuan dengan Biro Umum dan bagian aset Kementerian LHK. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyatakan siap menindaklanjuti proses administrasi hibah.
“Alhamdulillah, begitu surat permohonan masuk, langsung ditindaklanjuti. Insyaallah paling lambat bulan depan berita acara serah terima incinerator dari kementerian ke Pemprov Kaltara sudah dapat diberikan,” ujarnya.
Muddain menilai percepatan hibah incinerator merupakan langkah strategis untuk mendukung peningkatan PAD. Ia mengatakan, operasional fasilitas tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan daerah sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar per tahun.
“Ini bagian dari apresiasi atas langkah konkret DPRD dalam mendorong percepatan potensi PAD. Kami juga mendapat respons positif dan dukungan penuh dari pemerintah pusat,” katanya.
Sebelum proses serah terima resmi dilakukan, DPRD berencana memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas mekanisme penyerahan awal sebagai dasar pengoperasian incinerator.
“Insyaallah tahun ini incinerator yang mangkrak hampir tiga tahun sudah bisa dioperasionalkan,” ujar Muddain. (Adv)
Editor: Erwin