“Dari empat wilayah kerja yang direncanakan, yang hampir pasti tahun ini atau paling lambat tahun depan memperoleh PI 10 persen adalah WK Tarakan,” kata Muddain (11/2).
Ia menjelaskan, proses kontrak dan perjanjian kerja sama untuk WK Tarakan pada dasarnya telah selesai. Namun, masih terdapat kendala administratif antara SKK Migas dan KKKS yang belum dirampungkan.
Menurut Muddain, DPRD meminta Kementerian ESDM agar pemerintah daerah tidak harus mencari sendiri hambatan administrasi yang terjadi.
“Kami meminta pemerintah pusat memfasilitasi Pemprov Kaltara dan Perumda Migas Kaltara Jaya untuk dipertemukan dengan SKK Migas dan KKKS, sehingga penyelesaian PI 10 persen bisa dipercepat,” ujarnya.
Kementerian ESDM, lanjut dia, menyatakan kesiapannya untuk mengundang SKK Migas, KKKS, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara guna membahas percepatan realisasi bagi hasil migas tersebut.
Muddain menambahkan, pemerintah daerah telah menginvestasikan sekitar Rp10 miliar kepada Perumda Migas Kaltara Jaya untuk mendukung kesiapan pengelolaan empat wilayah kerja migas, yakni WK Sei Menggaris, WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, dan WK Tarakan.
Namun, DPRD memfokuskan perhatian pada WK Tarakan karena dinilai paling realistis memberikan dampak ekonomi dalam waktu dekat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, PI 10 persen dari WK Tarakan berpotensi mencapai sekitar Rp34 miliar dalam beberapa tahun ke depan yang nantinya juga akan dibagi dengan Pemerintah Kota Tarakan,” katanya.
Ia menegaskan, kunjungan kerja DPRD ke kementerian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan percepatan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini bentuk upaya DPRD bersama pemerintah daerah agar BUMD dapat bergerak lebih cepat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujar Muddain. (Adv)
Editor: Erwin