Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltara, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang juga Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara Dr. Usman, SKM, M.Kes., Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK dr. Rustan Samsuddin, M.M., Plt. Biro Hukum Setda Kaltara, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Syamsuddin Arfah mengatakan, pembentukan tim bersama menjadi langkah penting untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, Peraturan Gubernur yang disusun nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang kuat sekaligus aplikatif.
“Kami sepakat membentuk tim penyusunan regulasi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait agar kebijakan ini benar-benar efektif dan dapat diimplementasikan,” ujar Syamsuddin.
Ia menambahkan, percepatan penyusunan regulasi sangat diperlukan sebagai respons terhadap dinamika penanganan HIV/AIDS di Kalimantan Utara. Regulasi tersebut, kata dia, harus mampu memperkuat upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Berdasarkan pemaparan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, meningkatnya temuan kasus HIV/AIDS saat ini merupakan hasil dari optimalisasi deteksi dini dan pemeriksaan kesehatan. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan, bukan semata-mata kegagalan dalam penanganan. “Karena itu, pendekatan yang diambil dalam regulasi ini harus bersifat edukatif dan humanis, serta menghindari stigma dan diskriminasi terhadap penderita,” kata Syamsuddin. (adv)