“Dengan jumlah perusahaan besar yang cukup banyak di Kaltara, potensi penerimaan dari pajak alat berat ini seharusnya bisa dioptimalkan realisasinya,” ujar Agus Salim.
Ia menjelaskan, secara teknis DPRD Kaltara, khususnya Komisi II, telah membantu pemerintah daerah dengan mengawal akurasi data keberadaan alat berat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut. Data yang akurat menjadi dasar penting dalam penetapan dan pemungutan pajak.
Selain itu, Komisi II DPRD Kaltara juga telah melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan besar. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penegasan kepada manajemen perusahaan terkait pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak atas alat berat yang dimiliki dan dioperasikan.
“Pendekatan langsung ke perusahaan kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengingat agar kewajiban pajak atas alat berat dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” kata Agus.
Agus menegaskan, optimalisasi pajak alat berat tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi pengawasan di lapangan oleh OPD terkait. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah konkret agar potensi penerimaan tersebut tidak terlewatkan.
“Jika dikelola dengan baik dan diawasi secara berkelanjutan, pajak alat berat bisa menjadi salah satu sumber PAD yang strategis bagi Kalimantan Utara,” ujarnya. (adv)