Komisi II Dukung Penertiban Kendaraan Berpelat Luar Daerah
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Agus Salim, mendukung langkah teknis Pemerintah Provinsi Kaltara dalam menertibkan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi aktif namun belum terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Kaltara.
Menurut Agus, penertiban tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan bermotor. Ia menilai masih banyak kendaraan, khususnya milik perusahaan besar, yang beroperasi di Kaltara namun pajaknya justru dibayarkan di luar daerah.










