"Sedang dihitung juga, yang mana bagian aset milik PDAM dan mana yang termasuk penyertaan modal. Lagi disinkronkan," kata Abdulloh, Selasa (4/8/2020).
Dirinya membantah tidak lagi memberikan penyertaan modal kepada PDAM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan. "Harus tetap didukung APBD untuk pelayanan masyarakat," ucapnya.
PDAM saat ini belum mencapai 80 persen pelayanan air bersih kepada masyarakat. Persoalan itu menjadi tanggung jawab DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kalau tidak didukung APBD, sama saja tidak berpihak kepada rakyat. Kepentingan PDAM itu melayani rakyat," tegasnya.
Tidak tercapainya 80 persen pelayanan air bersih disebabkan penambahan jumlah penduduk dan gencarnya pembangunan kawasan perumahan. Sehingga penyertaan modal diberikan setiap tahun kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Saya yakin 80 persen pelayanan air bersih bisa tercapai kalau pembangunan perumahan disetop. Tapi kan tidak mungkin. Kapan majunya Balikpapan kalau tidak ada pembangunan," sebutnya.
Politikus Partai Golkar ini kembali menjelaskan revisi Perda Penyertaan Modal karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Termasuk mengevaluasi anggaran yang diberikan ke PDAM untuk mencapai penyertaan modal secara keseluruhan.
"Misalkan dari Rp1 triliun sudah masuk Rp500 miliar, berarti kan sisa Rp500 miliar lagi. Kalau ternyata hanya mampu Rp100 miliar per tahun, ya kami alokasikan segitu," terangnya.
Kemampuan keuangan daerah menjadi indikator dalam memberikan penyertaan modal. Termasuk dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat yang sudah maupun akan menjadi pelanggan baru PDAM.
"Contoh pembangunan pipa induk, apakah bisa diambil dari penyertaan modal, tidak lagi dibebankan kepada masyarakat. Ini yang sedang kami bahas," tandas Abdulloh. (Adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang