"Bukan kenaikan tarif. Inti dari persoalan ini adalah mekanisme pencatatan. Pada masa Covid-19, wali kota mengeluarkan edaran bekerja dari rumah. Termasuk petugas pencatatan PDAM," kata Syukri Wahid, Kamis (16/7/2020).
Sehingga petugas pencatatan meteran air melaksanakan instruksi dari direksi PDAM yakni libur sementara karena situasi pandemi. Otomatis ada dua bulan pemakaian air yang tidak dicatat yaitu April dan Mei.
"Kan tidak mungkin dong pada bulan itu pelanggan tidak bayar. Sekarang kalau mau bayar, apa patokannya. Kan nggak dicatat," sebutnya.
Sedangkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 mengamanatkan biaya rekening air adalah 6 bulan estimasi pemakaian sebelumnya ketika tidak dilakukan pencatatan. "Maka itu menjadi dasar pembayaran pada April dan Mei," ucapnya.
Sementara pencatatan secara konvensional atau manual baru dilaksanakan pada Juni lalu. Itu membuat pemakaian riil pada April dan Mei turut dibebankan ke pelanggan.
"Jadi yang kami protes itu adalah jika akumulasi pemakaian, kubikasi dihitung progresif di satu bulan. Itu aja," ujarnya.
Sedangkan Direktur Utama PDAM Tirta Manggar Haidir Effendi menjelaskan pihaknya akan membuat jawaban secara tertulis kepada Komisi II kendati telah pula disampaikan dalam pertemuan tertutup itu.
"Nanti dibuat jawaban tertulis supaya terdokumentasi, karena forum ini dinamis. Apa yang kami siapkan, pasti jadi agak melebar," kata Haidir Effendi. (Adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang