Menurutnya, sektor perparkiran secara perorangan atau swasta telah diatur Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006. Kendati hasilnya belum maksimal karena keberadaan parkir liar.
"Padahal potensinya cukup menjanjikan untuk mendongkrak PAD. Tapi parkir liar justru marak," ujarnya.
Sehingga keberadaan parkir liar perlu dirangkul secara arif. "Jika jukir liar itu taat dan mau kerja sama, PAD pasti meningkat ikut meningkat," ucapnya.
Parkir liar kebanyakan berada di pasar tradisional seperti Pasar Klandasan, Pasar Pandansari dan Pasar Sepinggan yang merupakan milik Pemerintah Kota Balikpapan.
"Belum lagi parkir-parkir di depan restoran, rumah makan, toko maupun tempat lain yang selama ini dikelola perorangan,” ujarnya.
Maka politikus PDI Perjuangan ini kembali menekankan kepada Dishub dan Satpol PP untuk gencar melakukan pengawasan dan razia juru parkir liar.
"Sebaiknya warga juga tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir yang tidak menyediakan karcis parkir," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra