Pemberian anugerah KIP ini sebagai indikator keberhasilan badan publik dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. “Agar semuanya (badan publik) memberikan informasi yang jelas kepada seluruh masyarakat,” ujar Isran lagi.
Sementara Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, tahun ini telah dilakukan monitoring dan evaluasi kepada 53 badan publik baik perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Kaltim secara daring.
Pelaksanaannya melalui penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik masing-masing terhadap kinerja PPID-nya.
Dilaporkan, tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini hanya sebesar 50,9 persen yaitu dari 53 badan publik yang melakukan registrasi dan pengisian kuisioner dalam aplikasi www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id hanya sebanyak 27 (dua puluh tujuh) badan publik yang mengikuti.
Adapun kualifikasi penilaian yakni Informatif dengan nilai antara 90 -100, Menuju Informatif 80 – 89,9, Cukup Informatif 60 – 79.9, Kurang Informatif 40 – 59.9, Tidak Informatif dengan nilai kurang.
Dari hasil monitoring dan evaluasi KIP 2020 terdapat lima badan publik yang cukup informatif, dua badan publik menuju informatif dan empat badan publik informatif.
“Kami berharap peringkat informatif yang diraih Pemprov Kaltim pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional dapat dipertahankan dimasa mendatang,” ucap mantan Kepala Dinas Perindustrian Kota Samarinda itu. (*)
Penulis: Maruly
Editor: Aspian Nur