Senin, 21/01/2019
Senin, 21/01/2019
Senin, 21/01/2019

RESA
AMIANDA SEPTIAN
( MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA KALTIM )
Pemerintah
pusat melalui berbagai lembaga pemerintah terkait bersama lembaga independen
lainnya terus berupaya melakukan pemutakhiran sistem keuangan negara serta
mekanisme pengawasannya agar Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) maupun
Daerah (APBD) dapat dikelola dengan optimal tanpa memberi ruang dan peluang
bagi oknum-oknum pemerintahan yang berniat ingin menyeleweng. Namun tetap saja,
tindak pelanggaran korupsi ini seolah tidak pernah pupus sehingga dari waktu ke
waktu terus memunculkan tokoh-tokoh berwajah baru yang kemudian satu persatu
menyadang status tersangka hinggaterpidana tindak pidana korupsi.
Mengutip
data yang dirilis oleh tirto.idyang telah meliput penuturan Wakil Ketua KPK,
Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19
Desember 2018 yang lalu tercatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang
tahun 2018 telah menggelar 178 penyidikan kasus korupsi dan menetapkan
tersangka ratusan pejabat yaitu 91 diantaranya melibatkan anggota DPR dan DPRD,
28 perkara melibatkan kepala daerah, 20 perkara melibatkan pejabat eselon I
hingga IV dan 50 perkara lainnya melibatkan pihak swasta dengan bentuk kasus
suap yang masih mendominasi (tirto.id: 27/12/2018).
Data
tersebut telah menunjukan bagaimana tindak pidana korupsi hingga di penghujung
tahun 2018 kemarin masih menjadi momok akut yang sukar dibasmi meski berbagai
upaya telah dilakukan baik dari perbaikan berbagai sistem internal yang semakin
transparansi maupun pengawasan total berbasis high-tech systemoleh lembaga hukum independen. Banyaknya pelaku
tindak korupsi yang sudah ditangkap dan diproses hukum seakan tidak memberi
rasa takut dan efek jera bagi koruptor lainnya untuk tidak melakukan praktek
KKN sehingga hukum di Indonesia, yang sebenarnya sudah cukup optimal dalam
penerapannya, terkesan lemah dalam mengantisipasi terjadinya
pelanggaran-pelanggaran seperti ini.
Jika
dilihat kembali dalam beberapa dekade ini, maka kita akan menemukan ribuan,
bahkan puluhan ribu kasus pidana korupsi yang terjadi di berbagai penjuru
wilayah di Indonesia, dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota dan
desa, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Merujuk pada tulisan Idris Apandi(2016) dalam
opininya pada website www.kompasiana.com bahwa wabah praktik korupsi di
Indonesia semakin menjadi-jadi pasca reformasi. Mengapa demikian? Mahfud MD pernah
berkata di acara Indonesia Lawyer Club, tanggal 24 Mei 2016, ”Sekarang KKN
lebih banyak dari Soeharto, iya dong lebih banyak. Zaman reformasi lebih parah
(korupsinya), vertikal horizontal KKN sudah pasti, utangnya lebih banyak,” ujar
beliau. Artinya, jika dahulu pada masa orde baru, korupsi hanya dapat dilakukan
oleh elit-elit tertentu, ruang geraknya terbatas dan cenderung sempit, penguasa
era orba menjadi kunci satu-satunya untuk membuka peluang itu. Sementara pada
era reformasi, kekuasaan tunggal seketika pecah menjadi jamak, semua orang
dapat ikut serta dalam menyelenggarakan negara, tidak ada lagi batasan wewenang
yang dikendalikan oleh satu pihak, demokrasi menjadi tameng ampuh bagi setiap
stakeholder yang terlibat. Bermacam-macam kepentingan mulai muncul dari
berbagai kelompok, partai dan tokoh-tokoh reformasi yang menduduki posisi
penting pada masa itu.
Di tengah
krisis ekonomi tahun 1998 yang melanda Indonesia, masalah ekonomi menjadi isu
utama bagi bangsa ini. Upaya membangun kembali Indonesia dari keterpurukan
terus dilakukan dengan berbagai wacana dan program kegiatan khususnya sektor
pembangunan infrastruktur umum. Namun, siapa sangka bahwa program kegiatan
tersebut dimanfaatkan secara personal bahkan berkelompok untuk mengeruk
keuntungan pribadi oleh oknum-oknum pejabat yang nakal. Di sinilah awal mula
berkembang biaknya praktik korupsi yang kemudian oleh sebagian orang dianggap
wajar dan selanjutnya membudaya menjadi banalitas kejahatan baru di tanah air.
Terbukti
bahwa di tahun 2018 yang baru kita tinggalkan beberapa
pekan yang lalu masyarakat Indonesia kembali dikagetkan dengan fenomena praktik
korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 41 anggota DPRD kota Malang. Hal itu
menunjukan bahwa banalitas korupsi di Indonesia makin kian mengkhawatirkan dan
perlu penanganan lebih ekstra oleh semua pihak terkait agar moralitas bangsa
ini kembali bersih dan benar-benar dapat menjunjung tinggi nilai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Senin, 21/01/2019
TERPOPULER