Senin, 21/01/2019

Korupsi Masih Menjadi Teror Negara Sepanjang 2018

Senin, 21/01/2019

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Korupsi Masih Menjadi Teror Negara Sepanjang 2018

Senin, 21/01/2019

logo

RESA AMIANDA SEPTIAN

( MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA KALTIM )


Pemerintah pusat melalui berbagai lembaga pemerintah terkait bersama lembaga independen lainnya terus berupaya melakukan pemutakhiran sistem keuangan negara serta mekanisme pengawasannya agar Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD) dapat dikelola dengan optimal tanpa memberi ruang dan peluang bagi oknum-oknum pemerintahan yang berniat ingin menyeleweng. Namun tetap saja, tindak pelanggaran korupsi ini seolah tidak pernah pupus sehingga dari waktu ke waktu terus memunculkan tokoh-tokoh berwajah baru yang kemudian satu persatu menyadang status tersangka hinggaterpidana tindak pidana korupsi.

Mengutip data yang dirilis oleh tirto.idyang telah meliput penuturan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Desember 2018 yang lalu tercatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2018 telah menggelar 178 penyidikan kasus korupsi dan menetapkan tersangka ratusan pejabat yaitu 91 diantaranya melibatkan anggota DPR dan DPRD, 28 perkara melibatkan kepala daerah, 20 perkara melibatkan pejabat eselon I hingga IV dan 50 perkara lainnya melibatkan pihak swasta dengan bentuk kasus suap yang masih mendominasi (tirto.id: 27/12/2018).

Data tersebut telah menunjukan bagaimana tindak pidana korupsi hingga di penghujung tahun 2018 kemarin masih menjadi momok akut yang sukar dibasmi meski berbagai upaya telah dilakukan baik dari perbaikan berbagai sistem internal yang semakin transparansi maupun pengawasan total berbasis high-tech systemoleh lembaga hukum independen. Banyaknya pelaku tindak korupsi yang sudah ditangkap dan diproses hukum seakan tidak memberi rasa takut dan efek jera bagi koruptor lainnya untuk tidak melakukan praktek KKN sehingga hukum di Indonesia, yang sebenarnya sudah cukup optimal dalam penerapannya, terkesan lemah dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti ini.

Jika dilihat kembali dalam beberapa dekade ini, maka kita akan menemukan ribuan, bahkan puluhan ribu kasus pidana korupsi yang terjadi di berbagai penjuru wilayah di Indonesia, dari tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota dan desa, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta.  Merujuk pada tulisan Idris Apandi(2016) dalam opininya pada website www.kompasiana.com bahwa wabah praktik korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi pasca reformasi. Mengapa demikian? Mahfud MD pernah berkata di acara Indonesia Lawyer Club, tanggal 24 Mei 2016, ”Sekarang KKN lebih banyak dari Soeharto, iya dong lebih banyak. Zaman reformasi lebih parah (korupsinya), vertikal horizontal KKN sudah pasti, utangnya lebih banyak,” ujar beliau. Artinya, jika dahulu pada masa orde baru, korupsi hanya dapat dilakukan oleh elit-elit tertentu, ruang geraknya terbatas dan cenderung sempit, penguasa era orba menjadi kunci satu-satunya untuk membuka peluang itu. Sementara pada era reformasi, kekuasaan tunggal seketika pecah menjadi jamak, semua orang dapat ikut serta dalam menyelenggarakan negara, tidak ada lagi batasan wewenang yang dikendalikan oleh satu pihak, demokrasi menjadi tameng ampuh bagi setiap stakeholder yang terlibat. Bermacam-macam kepentingan mulai muncul dari berbagai kelompok, partai dan tokoh-tokoh reformasi yang menduduki posisi penting pada masa itu.

Di tengah krisis ekonomi tahun 1998 yang melanda Indonesia, masalah ekonomi menjadi isu utama bagi bangsa ini. Upaya membangun kembali Indonesia dari keterpurukan terus dilakukan dengan berbagai wacana dan program kegiatan khususnya sektor pembangunan infrastruktur umum. Namun, siapa sangka bahwa program kegiatan tersebut dimanfaatkan secara personal bahkan berkelompok untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum-oknum pejabat yang nakal. Di sinilah awal mula berkembang biaknya praktik korupsi yang kemudian oleh sebagian orang dianggap wajar dan selanjutnya membudaya menjadi banalitas kejahatan baru di tanah air.

Terbukti bahwa di tahun 2018 yang baru kita tinggalkan beberapa pekan yang lalu masyarakat Indonesia kembali dikagetkan dengan fenomena praktik korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 41 anggota DPRD kota Malang. Hal itu menunjukan bahwa banalitas korupsi di Indonesia makin kian mengkhawatirkan dan perlu penanganan lebih ekstra oleh semua pihak terkait agar moralitas bangsa ini kembali bersih dan benar-benar dapat menjunjung tinggi nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Korupsi Masih Menjadi Teror Negara Sepanjang 2018

Senin, 21/01/2019

Share

Berita Terkait