Ia mengungkapkan bahwa faktor utama pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah, yang mencakup lebih dari 50 persen dari total perkara. Ironisnya, banyak pihak perempuan yang terlibat belum mencapai usia 19 tahun. “Ada yang masih SMP, tetapi juga ada yang SMA,” ungkapnya.
Ahmad menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pendampingan kepada anak-anak mereka, terutama untuk mencegah dampak buruk pergaulan bebas. Ia berharap angka pengajuan dispensasi nikah tidak kembali meningkat di masa mendatang. “Jangan sampai selanjutnya angka pengajuan dispensasi nikah ini kembali meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, tren pengajuan dispensasi nikah di Bontang sebenarnya sempat menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, tercatat ada 71 perkara, kemudian menurun menjadi 58 perkara pada 2021, 31 perkara pada 2022, dan 21 perkara pada 2023.
Pemerintah Pusat pun telah menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan anak menjadi salah satu prioritas nasional. Isu perlindungan anak disebut sebagai masalah lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga masyarakat. “Pentingnya kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini,” pungkas Ahmad. (*)