Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Penangkapan dilakukan di Wisma di Jalan . Diponegoro RT 16, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan," kata Rihard dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 4.47 gram, satu kotak rokok, kotak lem, tisu, sedotan, dan pipet. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa J adalah pengedar narkoba jenis sabu.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut,” tambah AKP Nixon. J menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya
Editor: Aspian Nur