Di Kota Bontang Warung Makan Boleh Buka di Bulan Puasa, Tapi Ada Syaratnya
1 menit baca591 kali dibaca

Penulis: */Romi Ali D
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Kurang dari sepekan, bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah akan tiba. Seperti biasa, Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan surat edaran terkait waktu buka warung makan yang ada di Kota Taman.
Mempertimbangkan pemulihan ekonomi, Pemkot Bontang tetap mengizinkan para pelaku usaha kuliner membuka warung pada siang hari di bulan puasa namun dengan ketentuan yang berlaku, yaitu memasang tirai penutup.
Untuk memastikan hal ini dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha kuliner, Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani menegaskan siap menggelar patrol secara rutin selama bulan Ramadan. "Kami tidak melarang, hanya saja bisa ditutup pakai tirai sekadar menjaga etika selama bulan Ramadan," jelas Ahmad Yani.
Tak hanya warung makan, sejumlah tempat pun akan masuk dalam pantauan Satpol PP, misalnya pengawasan khusus bagi pengunjung hotel, home stay atau guest house untuk mencegah adanya praktik prostitusi.
Pengelola diminta secara ketat memeriksa kartu identitas masing-masing pengunjung hotel sebelum menginap dan akan ada konsekuensi jika melanggar edaran yang dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. "Mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha," tegas Yani.
Editor: Aspian Nur










