Pemkot Bontang Larang PNS Ambil Cuti Luar Kota Selama Nataru
1 menit baca371 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mewanti-wanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah agar tidak mengambil cuti luar kota saat Natal dan Tahun Baru (Naturu) 2021-2022. Hal itu seiring dengan wacana pemerintah pusat yang akan menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia Desember dan Januari ini.
Wacana itu, diharapkan bisa mencegah gelombang Covid-19. Pasalnya, pihak pemerintah khawatir ada lonjakan yang signifikan jika kebijakan tidak dilaksanakan, meski kondisi pandemi sudah cenderung menurun.










