Akibat Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam (12/10) pukul 21.30 wita.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,”kata Asriadi.
Penganiayaan terjadi, kata dia karena adanya salah paham, saat itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. “Kala itu posisi mobil pelaku bermuatan buah kelapa sawit dengan posisi sudah di atas timbangan. Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada di atas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik,”sebut Asriadi.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : */Olis
Editor : Bambang Irawan