Padahal, kata dia, saat verifikasi data ditempat, rata-rata masyarakat datang mengadu adalah penerima bantuan lain, seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PHK). Hanya saja, masyarakat banyak tidak mengerti syarat yang telah ditetapkan .
“Jadi, kami jelaskan kembali, jika sudah mendapatkan BPUM dan PKH, tidak bisa lagi dapat uang Rp 250 ribu dalam BLT, jadi hanya data sesuai kategori yang dapat,”kata Aspian.
Aspian mericikan, dari 125 aduan, diantaranya 93 adalah penerima PKH dan 25 yang lainnya penerima BPUM. Sementara tujuh orang sisanya memang murni penerima, namun karena ada kesalahan input data Nomor Induk Keluarga (NIK) oleh petugas penyalur di Kelurahan.
“NIK beda satu angka dibelakang, itu murni kesalahan kami, jadi waktu mereka datang kami berikan. Kami cocokan semua dengan sistem yang ada dan memang benar mereka adalah orang yang berhak menerima BLT,”ungkapnya.
Aspian menjelaskan, masyarakat yang telah menerima bantuan dalam program lain, tidak lagi berhak menerima BLT senilai Rp 250 ribu.”Karena aturan teknisnya, seperti itu,” tutupnya
Sebagai informasi tambahan, BLT yang bersumber dari Pos Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen ini, setidaknya menyasar 10.490 warga di Kota Bontang. Dan posko layanan pengaduan BLT di Rumah Singgah di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru bakal di perpanjang hingga 5 hari ke depan untuk mengakomodir laporan dari masyarakat.
penulis : */Ridwan
Editor : Bambang Irawan