Oknum ini mengaku bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk pembiayan air dan listrik di Pasar Tamrin. “Tidak setiap hari, seingat saya tiga sampai empat hari yang lalu orang itu datang menagih,” kata Hardiyanti, Kamis (3/6) siang.
Pedagang lain, Iwan atau yang akrab disapa Dono, tidak menampik jika selama ini ada beberapa oknum yang sering datang kepadanya menagih uang listrik dan air.
Iwan menjelaskan, antara dirinya dengan pedagang yang lain tarifnya berbeda. Ia dikenakan biaya tagihan Rp 9 ribu, lantaran memakai tambahan pompon air untuk ikan dan tiga lampu. “Kalau cuman satu lampu Rp 5 ribu, karena saya pakai pompa dan tiga lampu, jadi tagihannya Rp 9 ribu,”katanya.
Kasubag Tata Usaha UPT Pasar, Abdul Malik Rifai menepis tudingan tersebut dilakukan oleh oknum UPT Pasar. Tetapi dirinya mengakui jika praktik itu memang ada. Namun, hal itu dilakukan oleh pihak pedagang itu sendiri atas dasar kesepakatan bersama.
“I tu memang betul, tapi itu bukan dari kita, antara mereka saja dan itu sudah lama kita hentikan,” kata Malik.
Menyambung pernyataannya, Malik menyampaikan pemerintah daerah telah menanggung semua biaya operasional pasar, dengan menganggarkan uang setiap bulannya, Rp 100 juta untuk listrik dan Rp 30 juta untuk air.
“Mana berani kita ambil itu (pungutan), pemerintah sudah menanggung semua biaya operasionalnya selama setahun,” katanya.
Sementara, Kepala UPT Pasar,Haedar menambahkan, praktik tersebut tidak punya berdasar hukum dan ilegal. “Kami akan ingatkan kepadagang, kalau itu pungli,” pungkasnya.[]
Penulis : */Ridwan
Editor : Rusdi