TANJUNG REDEB- Program Pemerintah agar semua anak Indonesia memiliki kartu identitas anak (KIA) belum berjalan di sejumlah daerah. Kabupaten Berau sendiri masih terkendala dengan syarat 87 persen kecukupan anak yang memiliki Akte Kelahiran.
“Hingga hari ini, berdasarkan syarat dari pusat, daerah wajib miliki 87 persen angka anak yang memiliki akte kelahiran. Namun, Berau baru mencapai sekitar 84 persen anak yang memiliki akte kelahiran. Jadi, kita targetkan Desember 2018 ini bisa terpacai. Jadi pada 2019 mendatang, Berau sudah bisa menjalankan pemberlakuan KIA tersebut,” ujar Plt Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau Anwar melalui stafnya Didi Ramona, Senin (9/4).











