Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau Mardiatul Idalisah mengatakan, sekolah saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Berau terkait pelaksanaan pembelajaran di tengah dampak karhutla. “Saat ini tatap muka terbatas sesuai surat edaran terakhir,” kata Mardiatul.
Keputusan untuk menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) tidak ditetapkan secara seragam untuk seluruh sekolah. Masing-masing satuan pendidikan diberikan kewenangan menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi udara di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/3402/Umpeg-Disdik tertanggal 23 September 2026. Pada poin keempat, sekolah diwajibkan memantau kualitas udara dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada tengah hari.
Hasil pemantauan menjadi dasar bagi kepala satuan pendidikan dalam menentukan pola pembelajaran. Kalau kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dengan ISPU 101–200, sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan mengurangi durasi jam belajar.
Sementara itu kelompok rentan seperti murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), murid Sekolah Dasar (SD), anak dengan penyakit penyerta atau disabilitas serta peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) dapat dialihkan ke pembelajaran jarak jauh atau BDR.
Kondisi berbeda berlaku ketika ISPU menembus angka di atas 200. Pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya tersebut, pembelajaran tatap muka harus dihentikan sementara. Penghentian juga dapat dilakukan apabila kabut asap memperpendek jarak pandang hingga mengancam keselamatan.
Disdik menilai kewenangan tersebut penting mengingat sebaran kabut asap di Berau tidak selalu merata. Kondisi kualitas udara di satu kecamatan dapat berbeda dengan wilayah lainnya. “Tidak semua kecamatan kondisinya sama,” tutup Mardiatul.
Editor: Aspian Nur