UB, pria berusia 50 tahun yang merupakan warga Jalan Dahlia RT 07 Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb Bersama FR yang berusia 32 tahun berdomisili di Kampung Suaran, RT 03, Kecamatan Sambaliung, ditangkap Selasa (7/2/2023) pekan lalu.
“Mereka kami tangkap jam tiga sore di lokasi saat melakukan penambangan,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya.
Perwira polisi berpangkat melati dua ini menyampaikan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat ada kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di lahan milik warga.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kemudian langsung melakukan pengecekan hari Selasa itu dan menemukan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktivitas penambangan. FR selaku operator alat berat dan UB yang bertugas sebagai pengawas dan pengelola tambang langsung diamankan.
“Tim kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit eksavator PC 200 merek Zonion warna hijau. Karena keterbatasan lahan kami titipkan barang bukti di wilayah Gunung Tabur,” urai Sindhu.
“Pelaku terancam dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Dipidana paling lama 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar,” ujarnya
Polres Berau akan terus menyelidiki terkait dengan kasus pertambangan ilegal yang diduga masih banyak terjadi di Berau.
“Kami ada beberapa dokumentasi dari alat yang dipergunakan. Kemudian dokumentasi lokasi tempat dilakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Kita juga sudah mengamankan barang bukti. Karena keterbatasan lahan kita titipkan di wilayah Gunung Tabur dan ini masih dilakukan pemeriksaan dan kami lakukan pengembangan kasus lainnya,” tutup Sindhu.
Editor: Aspian Nur