“Makanya, mulai sekarang, kami meminta instansi terkait, baik itu Dispenda dan Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, untuk menghitung potensi bagi hasil CPO yang ada di Berau. Keinginan kami, itu dapat dimasukkan di pendapatan bagi hasil di dana transfer,” kata Abdul Waris.
Politikus Parta Demokrat ini menyebut aturan bagi hasil CPO merupakan yang pertama kali diberlakukan. Sehingga dirinya berharap perhitungan potensi pendapatan dapat dilakukan dengan cepat karena akan dimasukan ke dalam APBD 2023.
Menurut Abdul Waris yang Wakil Ketua Komisi III ini, instansi yang bisa menghitung potensi yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Disbun Berau.
“Secepatnya harus ditindaklanjuti karena hal tersebut adalah amanah undang-undang,” jelasnya.
Tak cuma itu, dia berharap pemerintah kabupaten dapat melakukan penataan perkebunan kelapa sawit. Mengingat tak cuma petani yang diuntungkan, tapi pendapatan daerah juga ikut terdongkrak.
Terlebih dari sisi perhitungan batu bara, sudah mengalami kenaikan di mana dari Rp600 miliar berpotensi menjadi Rp800 miliar pada tahun depan. Belum lagi ditambah dengan bagi hasil dari CPO.
“Sistem pembagian bagi hasil CPO ini kurang lebih sama seperti pembagian batu bara dan minyak. Antara daerah penghasil dan daerah sekitar. Semoga ini dapat membantu peningkatan pembanguan di Kabupaten Berau, dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dapat lebih baik,” tutup Waris. (*/kk)
Penulis: */Tri Romadhoni
Editor: Aspian Nur