“Kebanyakan sudah terbit Surat Keputusan (SK), hanya menunggu Peraturan Bupati (Perbup) saja,” kata Hendratno, Selasa (5/7).
Dirinya membeberkan mulai dari Kecamatan Tabalar ada enam tapal batas antarkampung yang sudah ditetapkan dan tinggal menunggu perbup. Sedangkan satu tapal batas masih menunggu untuk diskusi ulang.
Kemudian Kecamatan Sambaliung ada empat tapal batas sedang proses penetapan dan enam tapal batas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Di Kecamatan Gunung Tabur, ada tiga tapal batas yang menyisakan tahap peraturan bupati. “Pembahasan ini artinya garis kampung masih perlu didiskusikan kepada warga,” jelasnya.
Kemudian untuk Talisayan sebagian sudah penetapan perbup dan telah dilaksanakan pemasangan patok pembatas. Sehingga seluruh persoalan tapal batas hanya menyisakan finalisasi kesepakatan dari masyarakat dan penerbitan perbup.
“Untuk yang saya lihat ini kurang lebih 80 persen penyelesaian masalah tapal batas sudah tuntas, mengingat upaya penetapan tapal batas sudah berlangsung lama. Dan kita berupaya secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.
Adapun kendala yang selama dihadapi adalah persepsi masyarakat yang menganggap perubahan tapal batas akan menghilangkan lahan yang mereka miliki. Padahal tapal batas antarkampung tidak sedikitpun mengubah kepemilikan lahan milik masyarakat.
“Kendala yang kita alami itu pasti di latar belakang antar masyarakat. Sudah kita tegaskan, urusan lahan pribadi bukan wewenang kita, lebih tepatnya kita mengurus soal batas. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan lahan milik masyarakat,” tandasnya.
Penulis: */Tri Romadhoni
Editor: Supiansyah