Pihaknya melaksanakan amanat PP dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr Dan Gaji ke-13.
“Dana yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Tetapi, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,“ jelasnya, Kamis (30/6).
Dipaparkan Gusti, mereka yang diberikan gaji ketiga belas sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
“Kepada calon PNS, diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, dan kelas jabatannya,” bebernya.
“Untuk pensiunan diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Lalu, penerima tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,“ sambung Gusti.
Pemberian gaji ketiga belas ini bertujuan membantu pembiayaan anak sekolah pada tahun ajaran baru dan juga untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,“ sebutnya.
Terdapat 22 satuan kerja kementerian lembaga instansi pusat yang akan dilakukan pencairan gaji melalui KPPN di Kabupaten Berau.
“Seluruh dana untuk keperluan pembayaran gaji ketiga belas ini telah dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja,“ pungkasnya.
Penulis: */Tri Romadhani
Editor: Supiansysh