“Mayoritas keinginan pemindahan tiang itu berasal dari pemohon, itu bisa dilakukan tetapi biaya ditanggung oleh pihak pemohon,” jelasnya, Jumat (17/6).
Biaya tersebut digunakan untuk membayar jasa pihak ketiga yang melakukan pekerjaan pemindahan tiang. Dirinya menegaskan, PLN tidak pernah mengambil keuntungan sedikit pun dari masyarakat. Untuk besaran biaya yang dikenakan berbeda setiap pekerjaan, karena disesuaikan dengan kondisi medan dan volume pekerjaan.
“Kalau kami itu sudah punya standar biaya, tinggal volumenya saja yang membedakan. Biaya tersebut untuk membayar pihak ketiga yang melakukan pengerjaan. Jadi bukan buat kita, yang kerja kan orang lain,” sambungnya.
Selain itu, sebelum melakukan penempatan tiang jaringan, sudah dipastikan PLN telah mengantongi izin dari pemilik lahan. Dirinya menyebut banyak permohonan pemindahan tiang terjadi karena pemilik lahan telah menjual tanahnya, sedangkan pemilik yang baru tidak menginginkan adanya tiang jaringan listrik berada di atas tanahnya.
“Kami pasti punya surat izin dari pemilik lahan,kemudian setelah berjalan waktu tanah tersebut dijual, nah dari pemilik yang baru dia minta dipindahkan, ini yang harus diluruskan padahal dari pemilik tanah sebelumnya sudah memberi izin,” ucapnya.
Diakuinya, sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dimiliki PLN untuk pemindahan tiang jaringan listrik memang dibebankan kepada pihak pemohon karena menyangkut dengan kepentingan masyarakat umum. Jaringan listrik merupakan suatu hal yang saling terkait dari pembangkit hingga ke masyarakat. Jika ada yang meminta tiang harus dipindah, hal tersebut pasti menggangu orang lain karena akan dilakukan pemadaman listrik di jaringan tersebut. “Ini kan juga membuat orang lain kesusahan,” tegasnya.
Sebelum melakukan pemindahan tiang, akan dilakukan survei karena jangan sampai tiang jaringan asal dipindah, apabila lokasi tidak strategis maka akan berbahaya karena ini menyangkut keselamatan baik dari pekerja maupun masyarakat. PLN pada dasarnya hanya ingin memberikan pelayanan lebih baik, tidak ada keinginan untuk mengeruk keuntungan dari masyarakat.
“Kita mencoba untuk merespons dan melayani masyarakat yang ingin melakukan pergeseran, tapi kita tidak bisa sembarang melakukan pergeseran,” pungkasnya.
Penulis: */Tri Romadhani
Editor: Supiansyah