Adapun laporan yang mereka sampaikan tidak hanya berhenti pada satu kasus. Kepala Kampung juga diduga sudah secara ilegal memperkerjakan tiga aparatur kampung, dan tidak melaksanakan penyeleksian terbuka. Aparatur kampung itu sendiri yakni sekretaris kampung, kaur, dan bendahara.
“Dari kecamatan harusnya bisa dilakukan tes. Tapi cuma di Pilanjau yang tidak mengadakan, dan pengangkatan secara sepihak,” kata Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kampung Pilanjau, Defriansyah.
Selain itu, adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dari Alokasi Dana Kampung (ADK) untuk pembayaran gaji kepada aparatur kampung tersebut. Juga penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD juga disalurkan kepada masyarakat yang mampu, dan tim sukses dari Kepala Kampung Pilanjau.
Adapun untuk pembelanjaan barang-barang yang menggunakan ADK tidak secara transparan. Bahkan bendahara sebelumnya tidak berkuasa untuk memegang anggaran. Begitu juga TPA dan PAUD yang selama penggajiannya melalui ADK, tapi tidak dibayar selama empat bulan.
“Kami punya bukti kuat, bahwa memang betul kepala kampung melakukan praktik nepotisme dan tidak transparan dalam penggunaan anggaran kampung dari daerah maupun pusat,” ungkapnya.
Defri juga menjelaskan bahwa pemilihan ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) juga tidak melalui musyawarah tanpa melibatkan masyarakat, maupun Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Berlandaskan keresahan tersebut, dirinya bersama masyarakat lainnya mendatangi Pemkab Berau untuk meminta keadilan agar membuat kampung menjadi lebih baik lagi.
“Kami datang terus ke sini, hanya untuk meminta keadilan yang jelas-jelas salahnya sudah terlihat. Kepada Bupati yang tidak hadir, kami minta keadilan dan ditindaklanjuti. Kami hanya ingin harus ada sanksi,” tandasnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, Hendratno memastikan dirinya akan segera membenahi permasalahan aparatur. Hal itu karena menyangkut pelayanan publik yang saat ini berlangsung.
“Aspek pelayanan publik, kita mengejar itu dahulu,” ucap Hendratno.
Ia berjanji untuk segera melakukan diskusi dan dialog bersama Kepala Kampung Pilanjau untuk mencari titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Permasalahan ini, kata dia, belum bisa dikatakan sebagai penyimpangan. Hal itu karena kelengkapan berkas tahap I mengenai anggaran tersebut masih berada di Pemerintah Kampung Pilanjau.
“Kelengkapan itu masih ada di pihak pemerintah kampung. Kalau kami pikir, belum menjadi sebuah deviasi (penyimpangan, Red),” terangnya.
Saat ini, permasalahan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Pemerintah sendiri mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu. Jika memang dinilai tidak memenuhi unsur atau diduga terdapat penyimpangan, maka akan ditindaklanjuti.
Penulis: */Tri Romadhani
Editor: Supiansyah