Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Kasus tersebut terkuak pada Jumat (4/3/2022) lalu ketika korban tidak pulang ke rumahnya, hingga dicari oleh keluarganya.
Setelah didapat dan digeledah isi tasnya oleh orang tuanya, didapat alat test pack dengan hasil positif. Setelah diinterogasi keluarga, korban yang masih berusia 15 tahun itu mengaku telah berhubungan badan dengan An.
“Jadi orang tuanya datang kepada kami melaporkan hal tersebut,” ujar Kapolsek Pulau Derawan, AKP Lubis Ridwan, Senin (7/3).
Setelah digali lebih dalam, korban juga mengaku pernah ditiduri oleh RM. Pihak kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku pada Minggu (6/3) di rumahnya masing-masing.
“Pengakuan mereka sudah beberapa kali berhubungan intim,” ucapnya.
Dari pengakuan korban, diketahui ia telah berbadan dua setelah melakukan tes pack, diakuinya ia sempat tidur bersama An, dan takut untuk pulang ke rumah. Ia sempat meminta agar An bertanggung jawab.
“Korban masih tampak trauma. Jadi kita pelan-pelan korek informasi dari korban,” tegas perwira polisi berpangkat balok tiga ini.
Dilanjutkan Lubis, kedua pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap korban. Mereka juga mengaku tidak mengetahui jika korban sudah berbadan dua. “Mereka tidak tahu kalau korban hamil,” katanya.
Penulis: */Tri Romadani
Editor: Supiansyah