Penetapan kepala kampung sebagai tersangka kasus korupsi hendaknya menjadi pelajaran, agar selalu berhati-hati dalam menjaga amanah.
“Ini menjadi satu pelajaran untuk kita semua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Sri.
Karena itulah pentingnya pendampingan dari inspektorat maupun kejaksaan agar jalannya tata kelola pemerintah di kampung supaya berjalan dengan baik.
“Kerjasama serta pendampingan tersebut Insyaallah mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan, intinya kebaikan untuk kita semua,” ujar Sri lagi.
Sementara itu mantan Komisio-er Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI 2011-2015 Bambang Widjojanto juga menaruh atensi terhadap meningkatnya kasus korupsi di ranah pemerintahan kampung.
Menurut Bambang, korupsi di kampung mulai meningkat ketika dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke kampung cair.
Jumlah anggaran yang semakin besar tidak disertai dengan kontrol dan pengawasan penggunaan anggaran membuat jumlah kasus korupsi di kampung mulai tinggi.
“Jika itu sudah terjadi di Berau, saya kira itu penyebabnya. Trennya memang kebanyakan di daerah maupun kampung atau desa memang seperti itu,” ujar Bambang.
Pola pikir tersebut harus dihilangkan. Pasalnya uang dari APBD maupun APBN bukan untuk kepala kampung, kepala OPD maupun kepala daerah tapi untuk membangun kampung maupun daerah menjadi lebih berkembang.
“Pembangunan bisa terjadi kalau ada program. Persoalannya sekarang, mereka-mereka ini bisa gak membuat sebuah program itu,” tegasnya.
Untuk mencegah ini, tidak hanya tugas Pemkab saja, pemerintah pusat juga harus berperan aktif. Terutama membantu membuat panduan perencanaan program di kampung.
“Termasuk meningkatkan SDM OPD bersangkutan. Sehingga, OPD tersebut dapat membantu aparat kampung dalam menyusun perencanaan pembangunan kampung. Makanya, sebagian persoalan itu bukan ranahnya Pemkab, tapi ranahnya pusat,” tutup Bambang.
Penulis: */Tri Romadhoni
Editor: Aspian Nur