“Kalau pembahasan dimulai minggu kedua di Oktober ini,” kata Junaidi kepada KoranKaltim.com Selasa (5/10/2021) hari ini.
Alasan mengapa penetapan UMK harus menunggu UMP adalah karena UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP. Penetapan UMK juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP nomor 36 Tahun 2021 mengatur insentif dapat diberikan pengusaha kepada buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. “Penetapan Upah Minimum didasarkan pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan untuk kenaikan UMK, Junaidi tidak menampik, kemungkinan ada kenaikan, melihat tren harga batubara yang terus meroket. Namun Junaidi ia tidak berani memastikan, mengingat Berau baru saja dihajar badai Covid-19. “Tidak menutup kemungkinan bisa naik dan turun,” paparnya.
Sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, UMK Berau Tahun 2021. Dalam SK Nomor 560/K.656/2020 itu, UMK Berau tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.412.331, atau naik Rp 25.738 dibanding UMK 2020 yang hanya sebesar Rp 3.386.593.
“Memang tahun ini naik, sekitar 0,76 persen,” jelas Junaidi.
Penetapan UMK sendiri tidak bisa diputuskan satu pihak saja, sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Yang menentukan UMK itu Gubernur setelah ada kesepakatan dari Dewan Pengupah,” ungkapnya.
Terkait dengan naik atau tidaknya UMK 2022 mendatang, semua tergantung dari hasil rapat yang akan digelar kedepannya. “Kami akan fasilitasi, untuk keputusan semua ada di Gubernur, apakah disetujui atau tidak,” tutup Junaidi.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur