“Selama ini jika berkaitan dengan narkoba, kami tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” tegasnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Dinas Pendidikan terkait detail PNS yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi pemberhentian sementara jika PNS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sanksi pemberhentian sementara diberikan hingga tersangka mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya kepada Koran Kaltim.
Ia melanjutkan, jika yang bersangkutan nantinya telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap, maka BKPP akan memberhentikan PNS tersebut secara tetap. “Berapapun vonis yang dijatuhkan, jika sudah ada putusan dari pengadilan maka akan langsung diberhentikan,” jelas Said.
Dikatakan Said, selama 2021, kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan narkoba pertama yang melibatkan oknum PNS di lingkungan Kabupaten Berau. Ia mengaku, sebelumnya memang ada beberapa kasus tinda pidana umum yang dilakukan oleh oknum PNS, tetapi untuk kasus narkoba, hal ini menjadi yang pertama.
“Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai pemerintahan Kabupaten Berau agar jangan melakukan hal yang sifatnya melanggar Undang-undang. Karena ia menegaskan tidak ada pengecualian bagi pegawai yang melanggar peraturan, terlebih hingga penyalahgunaan narkoba. “Konsesuensi akhirnya pasti akan kami berhentikan secara tetap,” tandasnya.
Sebelumnya, RD (44) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas menjadi guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, harus mendekam dibalik jeruji besi akibat mengedarkan sabu-sabu. Hal ini menambah panjang daftar penyalahgunaan narkoba di lingkungan PNS.
Kapolsek Bidukbiduk, Iptu Didin Nurdin menuturkan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini kita masih lakukan pengembangan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Iptu Didin.
penulis : */Rama
Editor : Bambang Irawan