Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi 128/2015 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017, serta Perbup 58/2019. “Jadi semua aturan yang ada itu kami sesuaikan,” ungkap Hendratno, usai mengikuti rapat evaluasi Pilkakam, di ruang Kakaban Kantor Bupati, Kamis (19/8/2021) kemarin.
Persyaratan peserta calon kepala kampung yang berasal dari luar daerah diantaranya yakni merupakan warga Indonesia yang diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Dan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun,” tegasnya.
Syarat lainnya adalah keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya sebagai warga Indonesia dan bebas narkoba, dan dilengkapi surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Selain itu, peserta juga wajib menyertakan surat keterangan pernah bertempat tinggal di kampung yang akan melakukan Pilkakam paling kurang 1 tahun tidak terputus-putus dari rukun tetangga dan kepala kampung setempat.
Saat ini kegiatan Pilkakam serentak telah memasuki tahapan pendaftaran, penyusunan, pemutakhiran validasi daftar pemilih sementara. Tahapan itu dimulai sejak 21 Juni sampai 28 September oleh panitia pemilihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Ilyas Natsir menjelaskan, hingga saat ini semua tahapan terus berjalan sesuai agenda.
Penulis: */Tri Romadhoni
Editor: Aspian Nur