“UMKM ini kan maknanya luas, IKM dan penjual jasa itu juga termasuk,” kata Endang, Jumat (13/8/2021).
Ia menuturkan, untuk bantuan tunai pada tahap ke-2 hingga 4 jumlahnya berbeda dari tahap ke-1 yang sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan pada tahap berikutnya Rp1,2 juta.
“Untuk tahap pertama dan kedua sudah pada awal tahun lalu,” ujarnya.
Ada 10 kriteria bagi warga yang mendapatkan bantuan tersebut. Diantaranya adalah, masyarakat miskin dengan kriteria dari Kementerian Sosial yang tidak mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai/Sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, Masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp2 juta per bulan.
“Yang pasti memiliki Kartu Kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berau,” ucap Endang.
Diharapkan Ketua Rukun Tetangga (RT) melakukan pendataan terhadap warga yang masuk dalam kriteria sesuai dengan format yang ada. Pendataan bisa melibatkan Tim Pengerak PKK, Posyandu, Dasawisma hingga para tokoh dan relawan.
“Termasuk pelayanan jasa ya akan dapat bantuan ini, seperti tukang pijit dan tour guide akan dapat bantuan,” pungkasnya.
Penulis : */Tri Romadhani
Editor : Desman Minang
Berita ini sudah terbit di Koran Kaltim, Edisi Sabtu 14 Agustus 2021