Sri menuturkan, Berau sudah memiliki dua penyuluh anti korupsi yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga nantinya Berau akan berfokus terhadap rencana aksi pengawasan birokrasi internal melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Alhamdullillah saat ini kami sudah memiliki dua penyuluh anti korupsi yang sudah disertifikasi KPK. Ini sangat berpeluang sekali sehingga kami mungkin kedepannya fokus kepada APIP untuk terus melakukan pengawasan ketat,” kata Sri.
Dalam peluncuran tadi terdapat 12 aksi strategis yang digunakan dalam melakukan pencegahan korupsi. Dua penyuluh anti korupsi yang dimiliki Berau merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang yang bekerja pada Inspektorat Berau.
Orang nomor satu di Berau itu menjelaskan tugas pengawasan APIP meliputi pengawasan perizinan, bidang pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Penulis : Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur