AM yang berusia 24 tahun awalnya meminjamkan uang kepada Asrul sebesar Rp800 ribu dengan perjanjian dibayar tiga bulan ke depan. Namun Asrul bisa melunasinya dengan cara mencicil dan baru membayar Rp500 ribu.
Namun cara Asrul membayar utang membuat AM kesal karena uangnya dilemparkan begitu saja ke arah AM. Terbakar emosi, AM mengambil parang dan membacok temannya itu berkali-kali hingga tangannya hampir putus. Ilham, teman keduanya, yang coba melerai justru ikut terimbas emosi AM. Luka bacok di punggung harus diterima Ilham saat peristiwa itu berlangsung. “Korban ditimpas berkali-kali hingga meninggal di tempat,” jelas Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra.
Sementara Ilham disebutkannya menderita luka sabetan senjata tajam saat mencoba menghalangi AM agar tidak menganiaya Asrul. Ilham mengalami luka sabetan di punggung. Beruntung nyawanya dapat diselamatkan dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Aparat Polsek Segah yang mendapat informasi dari warga setempat mengenai peristiwa pembunuhan itu langsung datang ke lokasi dan mendapati Asrul sudah tak bernyawa. Polisi langsung melakukan penyisiran dibantu Polres Berau di kebun sawit hingga pagi hari.
Petugas juga mendatangi keluarga AM untuk menjelaskan kejadian dan meminta pihak keluarga untuk membujuk AM pulang. Rabu (17/2/2021) pagi kemarin, AM akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya diduga karena kelaparan. Petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Segah dan Polres Berau mendapat informasi keberadaan AM langsung bergerak cepat menangkapnya pukul 08.00 WITA.
“Kami yakin dia belum jauh dari lokasi kejadian karena jarak kebun yang sangat luas sehingga butuh waktu yang lama apabila ditempuh dengan jalan kaki,” papar Ferry.
Atas perbuatannya AM dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: */Tri Romadhani
Editor: Aspian Nur