Menurutnya masih banyak korban yang tidak berani melapor ke pihak berwajib lantaran diancam ataupun takut jika melapor akan disakiti dan lain sebagainya.
Terkait dengan melonjaknya kasus kekerasan pada anak, Polres Berau dan jajarannya terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan orang tua tentang pentingnya peran orang dewasa terhadap perlindungan anak. “Mencegah terjadinya kekerasan pada anak bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua. Terutama orang tua,” kata Suradi lagi.
Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, pihaknya menyatakan mendukung pemerintah.
Hukuman tersebut dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak lainnya. “Dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual pada anak. Kami sangat menyambut itu,” jelas Suradi.
PP itu diterbitkan berdasarkan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dirinya berharap dengan diterbitkannya PP tersebut, kasus kekerasan seksual pada anak dapat berkurang. “Kita mengharapkan masa depan yang cerah bagi si anak. Kita tentu tidak ingin si anak hancur masa depannya. Kekerasan seksual juga dapat mempengaruhi mental dan lingkungan sekitarnya, bahayanya bisa sampai membuatnya bunuh diri,” ujarnya. “Kita tidak mau itu terjadi. Beragam upaya terus kita lakukan untuk menekan lonjakan kasus kekerasan pada anak. Kita ingin mereka seperti anak-anak pada umumnya,” tutup Suradi. (*)
Penulis: */Indra
Editor: Aspian Nur