berawal dari perselisihan tentang permasalahan tanah. SA dan Bahtiar awalnya bersama-sama mengelola tanah di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur.
“Hari Sabtu (14/11/2020) itu sekitar jam 12 siang SA mencari Bahtiar di rumah Akbar tapi dia tidak ada. Akbar kemudian mencari Bahtiar ternyata dia ada di rumah Hatta, temannya yang lain,” kata
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Gunung Tabur Iptu Kasiyono kepada korankaltim.com Kamis (19/11/2020) kemarin.
Kemudian, Akbar memberitahu Andi kalau SA mencari dirinya. Sekitar pukul 12.30 WITA, Andi dan SA bertemu di Jalan Poros Tanjung Batu, Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur. SA dan Bahtiar kemudian membahas soal permasalahan lahan namun Bahtiar malah marah-marah. “Saat Bahtiar mendekat, SA langsung membacok dibagian dadanya menggunakan parang yang ditaruh disamping pinggangnya pakai tangan kanan,” sebut Kasiyono.
Bahtiar mendapat luka lebar dibagian dada. Sedangkan SA meninggalkannya begitu saja usai membacok. “Polisi yang mendapat informasi segera kesana dan mengamankan SA. Saat ini SA kami tahan di Rutan Polsek Gunung Tabur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Ancamannya paling lama lima tahun penjara,” tutup Kasiyono. (*)
Penulis: */Indra
Editor: Aspian Nur